Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penggelapan Dana Yayasan Pendidikan, Kerugian Capai Rp710 Juta
Kabupaten Bekasi, Commentary – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan pendidikan dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp710 juta. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Sekolah SDIT Atssurayya, Alwi Alatas, S.Pd, dan istrinya, Holisoh Nurul Huda, yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, H. Taqiudin, SH, MM, pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
“Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak Yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark-up penerimaan uang SPP,” ungkap Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/3).
Selain itu, penyelidikan juga menemukan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sejak 2014. Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS serta keuangan sekolah lainnya.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan total kerugian awal sebesar Rp651 juta, yang kemudian bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama dari perbuatan ini diduga terkait kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Kejadian ini terungkap setelah bendahara baru menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa adanya pelaporan yang jelas kepada yayasan. Atas dasar itu, yayasan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan. Alwi Alatas telah resmi ditahan, sementara Holisoh Nurul Huda tidak ditahan namun tetap berstatus sebagai tersangka.
Mustofa menegaskan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” tegasnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.