GMNI Kabupaten Bekasi Laporkan Dugaan Illicit Enrichment Pejabat SDABMBK ke Kejati Jabar
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Bekasi melaporkan dugaan penyimpangan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Bekasi, Mustakim, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Menurut Mustakim, laporan disusun berdasarkan hasil kajian dan pengumpulan informasi terkait dugaan peningkatan kekayaan yang tidak sejalan dengan profil penghasilan aparatur sipil negara (ASN), atau yang dikenal sebagai illicit enrichment.
“Ketika muncul dugaan adanya gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi seorang pejabat publik, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Mustakim (02/06/2026).
Selain itu, GMNI juga menyoroti perjalanan luar negeri yang disebut dilakukan oleh HL selaku Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi bersama TI yang menjabat sebagai kepala bidang pada dinas yang sama.
Menurut GMNI, perjalanan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait status keberangkatan, sumber pembiayaan, tujuan perjalanan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan tugas kedinasan.
“Kami meminta adanya keterbukaan mengenai dasar keberangkatan, sumber pembiayaan, dan manfaat perjalanan tersebut bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Mustakim.
GMNI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya gratifikasi, benturan kepentingan, maupun penyalahgunaan wewenang apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Selain itu, organisasi tersebut mendorong dilakukan pencocokan antara laporan harta kekayaan, aset yang dimiliki, serta sumber pendapatan resmi para pejabat yang menjadi objek laporan.
Meski demikian, GMNI menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya kesalahan hukum dari pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak menghakimi siapa pun. Kami meminta agar seluruh informasi dan dugaan yang berkembang diperiksa secara profesional dan objektif. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu disampaikan kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SDABMBK Kabupaten Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait dugaan yang disampaikan GMNI.




