Keadilan Ekologis dalam Pusaran Politik, Transparansi Regulasi Industri Dinilai Penting untuk Pemilu Berkelanjutan

Jawa Timur, Commentary – Persoalan keadilan ekologis dinilai tidak dapat dipisahkan dari proses politik dan penyelenggaraan pemilu. Transparansi serta akuntabilitas regulasi industri menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan demokrasi tidak dimanfaatkan sebagai pintu masuk kepentingan industri ekstraktif.

Pandangan tersebut disampaikan Faris Muammar dalam tulisannya berjudul “Keadilan Ekologis dalam Pusaran Politik: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Regulasi Industri dalam Pemilu Berkelanjutan.” Ia menyoroti pola yang kerap muncul setelah pelaksanaan pemilu di sejumlah daerah penghasil tambang dan sawit, seperti penerbitan izin pertambangan baru, pelonggaran kawasan lindung melalui revisi tata ruang, hingga percepatan perpanjangan konsesi lahan.

Menurut Faris, kondisi tersebut perlu dilihat dalam konteks regulatory capture, yaitu keadaan ketika lembaga regulasi yang seharusnya bekerja untuk kepentingan publik justru dipengaruhi atau dikendalikan oleh pihak yang seharusnya diawasi.

Dalam konteks Indonesia, ia menilai proses tersebut tidak selalu berlangsung melalui lobi tertutup, tetapi dapat terjadi melalui mekanisme yang tampak demokratis, salah satunya pendanaan kampanye. Tingginya biaya politik membuat kandidat membutuhkan sumber pendanaan besar, sementara industri ekstraktif memiliki kapasitas modal yang kuat. Kondisi ini berpotensi menciptakan hubungan kepentingan yang kemudian berdampak pada kebijakan perizinan lingkungan dan tata ruang.

Faris menilai konsep pemilu berkelanjutan perlu dikembangkan untuk melihat kualitas demokrasi bukan hanya dari aspek prosedural, seperti partisipasi pemilih dan keabsahan penghitungan suara. Lebih jauh, demokrasi harus dinilai dari sejauh mana hasil pemilu mampu menghasilkan kebijakan yang akuntabel dan berpihak pada keberlanjutan jangka panjang.

Menurutnya, pemilu yang bersih secara prosedural belum tentu menghasilkan pemerintahan yang berkeadilan ekologis apabila pejabat terpilih memiliki keterikatan kepentingan dengan pemilik modal industri ekstraktif.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga pengawas pemilu. Pengawasan dinilai masih banyak berfokus pada pelanggaran prosedural yang terlihat secara langsung, sementara penelusuran terhadap sumber pendanaan kampanye dan kemungkinan kaitannya dengan kebijakan perizinan sumber daya alam setelah pemilu masih belum optimal.

Karena itu, menurut Faris, pengawasan pemilu seharusnya tidak berhenti ketika proses pemungutan suara selesai. Pengawasan perlu dilanjutkan dengan memantau konsistensi antara janji kampanye dan kebijakan pejabat terpilih selama masa jabatannya, khususnya kebijakan yang berkaitan dengan industri dan lingkungan.

Di tengah keterbatasan pengawasan formal tersebut, Faris melihat gerakan mahasiswa memiliki ruang untuk ikut memperkuat pengawasan publik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun kapasitas pemantauan pemilu untuk menelusuri rekam jejak bisnis dan potensi konflik kepentingan calon kepala daerah maupun calon legislatif.

Khusus bagi kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), ia mendorong pemanfaatan data publik, seperti laporan harta kekayaan pejabat negara, untuk disajikan dalam bentuk informasi yang mudah dipahami masyarakat pemilih. Selain itu, mahasiswa dapat mendorong adanya kontrak politik ekologis, berupa komitmen tertulis dan terbuka dari kandidat mengenai kebijakan izin lingkungan, tata ruang, serta perlindungan kawasan rentan.

Langkah lainnya adalah membangun kolaborasi dengan lembaga pengawas pemilu dan organisasi pemantau independen. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mendorong keterbukaan yang lebih mendalam mengenai hubungan bisnis antara penyumbang dana kampanye dan sektor industri ekstraktif, sehingga potensi regulatory capture melalui jalur elektoral dapat dipersempit.

Pada akhirnya, Faris menegaskan bahwa keadilan ekologis tidak cukup diwujudkan hanya dengan memastikan proses pemungutan suara berjalan bersih. Masyarakat juga perlu mengetahui kepentingan yang berada di balik kandidat serta memastikan kebijakan yang dihasilkan setelah pemilu tetap berpihak pada kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, pengawalan transparansi dan akuntabilitas regulasi industri dalam pemilu bukan sekadar persoalan teknis kepemiluan, melainkan menyangkut masa depan ekologis bangsa. Karena itu, kader HMI dinilai perlu mengambil peran aktif dalam pengawasan tersebut dan tidak hanya menjadi penonton dalam setiap momentum politik.

Tutup