Jokowi Tunjukkan Ijazah Lengkap ke Polisi, Siap Beri Keterangan Tambahan Jika Dibutuhkan
Jakarta, Commentary – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memperlihatkan seluruh dokumen ijazah akademiknya kepada penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya secara terbuka menunjukkan semua dokumen pendidikan mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
“Jadi tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya di UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4).
Yakup menegaskan, Jokowi siap bila kembali diminta keterangan tambahan oleh pihak kepolisian guna mendukung proses penyidikan.
“Pak Jokowi juga tegas memberitahukan kepada kami bahwa jika nanti diperlukan lagi, beliau siap untuk mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan lebih lanjut jika memang diperlukan untuk keperluan penyidikan,” tambahnya.
Diketahui, Joko Widodo sebelumnya telah melaporkan lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu menjelaskan bahwa langkah hukum diambil untuk mengakhiri polemik yang sudah berlarut-larut.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” ujar Jokowi dalam pernyataannya.
Ia juga mengungkapkan alasan mengapa baru sekarang mengambil langkah hukum, yakni karena sebelumnya masih aktif menjabat sebagai presiden.
“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ucapnya.