Kasus Dugaan Korupsi BNPB Jadi Sorotan
Commentary – Korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menuai kecaman dari berbagai pihak. Dana yang semestinya digunakan untuk korban dan mempercepat pemulihan pascabencana diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang ditangkap dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka ialah Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga.
KPK menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 miliar, emas ratusan gram, hingga aset kripto yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Waka Komisi VIII DPR Prihatin
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid prihatin dengan OTT yang terjadi di lingkungan BNPB.
“Sangat prihatin, dalam kondisi negara sedang dilanda bencana dan rakyat susah kok ada yang memanfaatkan korupsi!” kata Abdul Wachid saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Dia mendukung KPK menuntaskan kasus tersebut.
“Saya minta APH segera usut tuntaskan kasus korupsinya,” imbuh dia.
Anggota Komisi VIII DPR, Atalia Praratya, juga menyayangkan kondisi tersebut.
“Kami di Komisi VIII tentu sangat menyayangkan jika dugaan tindak pidana korupsi ini benar-benar terbukti. Hal ini jelas mencederai integritas dan profesionalitas BNPB,” ujar dia.
Atalia menegaskan setiap rupiah dalam dana kebencanaan diperuntukkan bagi keselamatan masyarakat.
“Setiap rupiah dalam dana siap pakai (DSP) diperjuangkan di DPR 100% untuk menyelamatkan nyawa, menyediakan kebutuhan warga, hingga bantuan medis bagi warga terdampak bencana,” tutur dia.
Dia pun meminta jajaran BNPB berbenah dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa darurat.
Sahroni Minta Pelaku Dihukum Berat
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Dia meminta agar para pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Hukum berat, wajib dihukum berat, bisa-bisanya di saat masyarakat dan negara sedang berjuang mati-matian menangani bencana, malah ada pihak yang mengkorupsi anggaran bencana. Jadi ini jelas kejahatan kemanusiaan yang memilukan,” kata Sahroni saat dihubungi, Rabu (14/10/2026).
Dia juga meminta agar tidak ada pihak yang melindungi para pelaku.
“Di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi bencana, justru ada dugaan pihak yang menggerogoti dana kebencanaan. Jadi KPK harus usut tuntas siapa pun yang terlibat, dan jangan ada yang dilindungi,” tegas dia.
DPR Ingatkan Pengawasan Dana Bencana
Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan tindakan para pelaku melukai hati masyarakat, terlebih di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Ini warning keras, ya, agar BNPB maupun seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana itu tidak melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, apalagi dana tersebut dikorupsi. Itu mengecewakan masyarakat berkali-kali, melukai hati masyarakat, ya,” kata Daniel Johan kepada wartawan di DPR, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Daniel berharap OTT tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran kebencanaan.
“Sehingga BPK, KPK, jaksa, itu harus melekat mengontrol. Jangan sampai ini mengambil keuntungan di tengah kesengsaraan masyarakat,” ujar dia.
BNPB Hormati Proses Huku
BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas praduga tak bersalah tetap dipenuhi.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata jubir BNPB, Berton Padjaitan.
Berton mengatakan BNPB kooperatif dan akan memberikan data serta informasi yang diperlukan. BNPB juga berjanji tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.


