Tong Biru Berisi Uang Jadi Sorotan dalam OTT Bupati Klaten
Jakarta, Commentary – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyita perhatian publik. Salah satu barang bukti yang menjadi sorotan adalah sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan uang terkait perkara korupsi.
Tong tersebut dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (16/10). Benda itu dikeluarkan dari bagasi belakang mobil yang membawa Hamenang, lalu dipanggul oleh penyidik menuju gedung KPK. Tong tersebut terlihat tertutup rapat dan ditempeli label bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.
“Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
“Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers setelah OTT, KPK memperlihatkan tong biru tersebut kepada awak media. Ketika tutupnya dibuka, terlihat sejumlah oi iku uang pecahan Rp100 ribu yang tersimpan dalam plastik bening.
Rp934 Juta Tersimpan dalam Tong
Plt Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik menyita uang sekitar Rp1,2 miliar dalam operasi tersebut. Sebagian besar uang itu, yakni Rp934 juta, ditemukan di dalam tong biru yang berada di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Hamenang yang disebut sebagai pihak swasta.
“Senilai Rp 934 juta ditemukan di kediaman HAS (Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta), yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” kata Taufik.
Selain uang yang disimpan dalam tong, penyidik turut mengamankan uang sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop. Barang bukti lainnya berupa mata uang asing sebanyak 5.972 yuan, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp16 juta.
“Senilai sekitar Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop. Senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta,” katanya.
Perkara Dibagi Menjadi Lima Klaster
KPK mengelompokkan perkara tersebut ke dalam lima klaster. Dugaan tindak pidana yang ditangani mencakup suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan uang secara rutin dari sejumlah pihak.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kepala Kantor BPK Jawa Tengah, serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative.
Temuan uang di dalam tong biru menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang kini didalami KPK. Penyidik masih menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan dugaan penerimaan yang menjadi objek penyidikan dalam perkara ini.


