Konstitusionalisme Hijau Dinilai Penting untuk Membatasi Eksploitasi Sumber Daya Alam
Jawa Timur, Commentary – Gagasan konstitusionalisme hijau dinilai penting untuk memperkuat pembatasan kekuasaan negara dalam pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam. Konsep tersebut menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari batas konstitusional terhadap kekuasaan negara.
Gagasan itu disampaikan Faris Muammar dalam tulisannya mengenai “Konstitusionalisme Hijau sebagai Pembatas Kekuasaan Negara dalam Eksploitasi Sumber Daya Alam”. Menurutnya, konstitusi pada dasarnya lahir untuk membatasi kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.
Namun, dalam praktik pengelolaan sumber daya alam, batas tersebut dinilai masih memiliki celah. Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat kerap digunakan sebagai dasar legitimasi penerbitan izin pertambangan dan alih fungsi lahan atas nama pembangunan dan kesejahteraan.
Faris menilai terdapat dua ketentuan konstitusional yang seharusnya berjalan beriringan. Pasal 33 UUD 1945 mengatur penguasaan negara atas kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, sementara Pasal 28H menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Menurutnya, konstitusionalisme hijau mendorong agar kedua ketentuan tersebut dibaca secara utuh. Penguasaan negara atas sumber daya alam tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas, melainkan harus berjalan bersama kewajiban negara dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dengan demikian, setiap kebijakan eksploitasi sumber daya alam semestinya terlebih dahulu diuji berdasarkan dampaknya terhadap pemenuhan hak konstitusional masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Faris juga menyoroti arah kebijakan legislasi yang dinilainya cenderung melonggarkan sejumlah pembatasan lingkungan demi mempercepat investasi. Penyederhanaan persyaratan lingkungan dan pengurangan kewajiban kajian dampak lingkungan untuk sejumlah kategori usaha disebut sebagai contoh ketika kepentingan pertumbuhan ekonomi berpotensi mengesampingkan prinsip kehati-hatian ekologis.
Ia mencatat, uji materi terhadap sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Namun, proses judicial review dinilai belum selalu mampu menempatkan pertimbangan ekologis sebagai batas yang kuat terhadap kewenangan negara dalam menerbitkan izin eksploitasi sumber daya alam.
Lebih jauh, gagasan konstitusionalisme hijau juga berkembang di sejumlah negara dengan pendekatan yang lebih progresif. Alam mulai dipandang bukan sekadar objek yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk dijaga kelestariannya.
Sejumlah negara bahkan telah memberikan status hukum khusus terhadap entitas alam seperti sungai maupun ekosistem tertentu. Dengan pendekatan tersebut, kerusakan lingkungan dapat diperjuangkan melalui jalur hukum atas nama entitas alam itu sendiri, tidak semata-mata berdasarkan kerugian manusia yang terdampak.
Faris menyebut gagasan tersebut masih relatif asing dalam kerangka hukum Indonesia. Namun, menurutnya, konsep itu patut menjadi bahan diskusi serius sebagai salah satu arah reformasi konstitusional yang lebih berpihak pada kelestarian ekologis.
Dalam konteks gerakan mahasiswa, Faris mendorong agar gagasan konstitusionalisme hijau tidak berhenti sebagai diskursus akademis. Kader HMI dinilai perlu memperkuat literasi hukum tata negara dan hukum lingkungan secara bersamaan agar mampu melihat kebijakan sumber daya alam tidak hanya dari perspektif ekonomi pembangunan, tetapi juga dari perspektif pembatasan konstitusional terhadap kekuasaan negara.
Selain itu, kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi advokasi lingkungan dinilai penting untuk mengawal kebijakan yang berpotensi melemahkan perlindungan ekologis. Penyebaran informasi hukum kepada masyarakat terdampak juga diperlukan agar masyarakat memiliki keberanian menempuh jalur konstitusional ketika hak atas lingkungan hidup dilanggar.
Faris turut mendorong penguatan wacana publik mengenai pentingnya mempertahankan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam setiap kebijakan investasi dan perizinan sumber daya alam. Tekanan publik, menurutnya, dapat menjadi kekuatan penyeimbang terhadap kecenderungan kebijakan yang terlalu berpihak pada kepentingan investasi jangka pendek.
Pada akhirnya, konstitusionalisme hijau menegaskan bahwa kedaulatan negara atas sumber daya alam bukanlah kebebasan tanpa batas untuk mengeksploitasinya. Kedaulatan justru ditunjukkan melalui kemampuan negara membatasi dirinya sendiri dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Dengan prinsip tersebut, pengelolaan sumber daya alam diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga menjaga hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat.



