Kuasa Hukum Soleman Soroti Keterangan Saksi, Buka Peluang Langkah Hukum Jika Terbukti Tidak Jujur
Bandung, Commentary – Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali berlangsung dinamis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dalam sidang lanjutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Soleman menyoroti keterangan saksi Surya Wijaya yang dinilai banyak memberikan jawaban “tidak tahu” dan “lupa” saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta karena seluruh kesaksian yang disampaikan berada di bawah sumpah.
“Kami mengingatkan kepada saksi Surya Wijaya agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah. Jangan sampai memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta atau menutupi fakta yang sebenarnya,” ujar Hendriek usai persidangan.
Menurut Hendriek, sejumlah jawaban saksi yang berulang kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, Surya Wijaya pada saat kebijakan tunjangan perumahan DPRD berjalan menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi.
“Dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh JPU maupun dari kami sebagai penasihat hukum, sebagian besar dijawab tidak tahu. Padahal saksi saat itu menjabat sebagai Kabag Persidangan ketika kebijakan tersebut berjalan. Ini tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Hendriek menegaskan setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan fakta yang diketahui, dilihat, didengar, dan dialami sendiri. Ia mengingatkan bahwa keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Jangan sampai kami menemukan adanya kesaksian yang tidak benar. Jika memang terdapat indikasi memberikan keterangan bohong di persidangan, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan terhadap Surya Wijaya muncul setelah dalam persidangan ia beberapa kali mengaku tidak mengetahui maupun lupa terkait notulensi rapat yang disebut menjadi salah satu dasar penyusunan kebijakan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Bahkan saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim mengenai proses penyusunan dan penggunaan notulensi rapat sebagai dasar rancangan Peraturan Bupati, saksi beberapa kali memberikan jawaban yang dinilai tidak tegas.
Pernyataan kuasa hukum Soleman tersebut menambah dinamika persidangan yang belakangan mulai mengarah pada pengungkapan pihak-pihak yang mengetahui serta terlibat dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Perkara dugaan korupsi Tuper DPRD Kabupaten Bekasi sendiri masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh proses penganggaran dan penetapan kebijakan yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.



