Sidang Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi Ungkap Perubahan Nilai Tunjangan dan Soroti Kesaksian Surya Wijaya

Suasana persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/6/2026). Sidang menghadirkan sejumlah saksi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi dan mengungkap fakta terkait perubahan besaran tunjangan yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,7 miliar.

Bandung, Commentary – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/6/2026).

Selain mengungkap proses penetapan besaran tunjangan perumahan yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp21,7 miliar, perhatian majelis hakim dan para pihak dalam persidangan juga tertuju pada keterangan saksi Surya Wijaya yang beberapa kali mengaku lupa dan tidak mengetahui sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menghadirkan tujuh saksi dari lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Surya Wijaya, Bambang, Nurdin, Rismanto, EY Taufik, Taufikurahman, dan Lilis.

Perkara ini menjerat mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat serta mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan anggota DPRD.

Dalam persidangan, saksi Bambang menjelaskan bahwa usulan kenaikan tunjangan perumahan bermula dari rapat pimpinan DPRD pada 29 November 2021. Sekretariat DPRD kemudian diminta menyusun kajian dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hasil kajian KJPP dipaparkan dalam rapat pada 7 Februari 2022 dengan nilai tunjangan sebesar Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp30,35 juta bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19,8 juta untuk anggota DPRD.

Namun dalam rapat tersebut muncul usulan dari almarhum Mustakim agar selisih tunjangan antara Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD hanya sebesar Rp500 ribu. Usulan tersebut kemudian tercantum dalam notulensi rapat sehingga nilai tunjangan berubah menjadi Rp42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp42,3 juta untuk Wakil Ketua DPRD, dan Rp41,8 juta untuk anggota DPRD.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perubahan besaran tunjangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,7 miliar.

Sorotan persidangan kemudian mengarah kepada saksi Surya Wijaya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi. Saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum maupun majelis hakim, Surya beberapa kali menyatakan tidak mengetahui atau lupa terkait sejumlah fakta yang dipersoalkan dalam perkara.

Jawaban tersebut mendapat perhatian dari tim penasihat hukum terdakwa Soleman. Kuasa hukum Soleman, Hendriek Lyston Sihotang, mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang benar di bawah sumpah dan tidak menutupi fakta yang sebenarnya.

Menurut Hendriek, posisi Surya sebagai Kabag Persidangan saat kebijakan tersebut berjalan membuat keterangannya menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi objek perkara.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rahmat, Sirra Prayuna, menilai fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Sekretariat DPRD telah melaksanakan tugas formalnya dengan menggandeng KJPP untuk menyusun kajian tunjangan perumahan.

Persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Publik kini menantikan fakta-fakta lanjutan yang dapat memperjelas pihak-pihak yang berperan dalam perubahan besaran tunjangan yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Tutup