Mahasiswa Desak DPRD Kabupaten Bekasi Kirim Rekomendasi Penolakan UU TNI dan RUU Polri
Kabupaten Bekasi, Commentary – Gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) terus meluas. Di Kabupaten Bekasi, sejumlah massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa turun ke jalan menyuarakan protes mereka, Kamis (17/4/25).
Aksi yang berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi ini diikuti oleh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kabupaten Bekasi, BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), serta BEM Fakultas Hukum Universitas Pelita Bangsa.
Para mahasiswa mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengeluarkan rekomendasi penolakan terhadap UU TNI yang telah disahkan, serta menolak pembahasan RUU Polri yang dinilai kontroversial.

Fathur Rohman, perwakilan PMII Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa proses revisi UU TNI dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melibatkan partisipasi publik. Ia menilai, hal ini menciderai prinsip demokrasi yang sehat.
“Revisi UU TNI justru memperluas fungsi militer ke ranah sipil, yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi 1998,” tegas Fathur.
Senada dengan itu, Mustakim selaku Ketua GMNI Kabupaten Bekasi juga mengkritisi draf RUU Polri yang tengah menjadi sorotan publik. Ia menyebutkan bahwa perluasan kewenangan Polri tidak disertai dengan mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
“Salah satu isu paling krusial adalah lemahnya pengawasan eksternal terhadap kewenangan Polri, terutama dalam aspek penyadapan, pengawasan masyarakat, dan penanganan konflik sosial,” ujar Mustakim.
Merespons aksi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron dan Komisi III DPRD Ombi Hari Wibowo turun langsung menemui massa aksi dan melakukan dialog terbuka.
Dalam pertemuan tersebut, para mahasiswa menuntut agar DPRD Kabupaten Bekasi segera mengirimkan surat rekomendasi peninjauan UU TNI ke Mahkamah Konstitusi serta menyatakan penolakan terhadap pembahasan RUU Polri.
Ade Sukron menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan melakukan pembahasan secara kelembagaan.
“Hari Senin nanti, kami akan melakukan rapat internal DPRD untuk membahas tuntutan ini, dan kami berkomitmen melibatkan perwakilan mahasiswa dalam proses pembahasan tersebut,” tutup Ade.
Aksi ini menandai tingginya kepedulian masyarakat sipil, khususnya kalangan mahasiswa, terhadap dinamika legislasi nasional yang dianggap menyangkut langsung masa depan demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.