Pemkab Bekasi Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Inpres 9/2025

Kabupaten Bekasi, Commentary – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi menggelar sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Primebiz, Kecamatan Cikarang Selatan,Kamis (25/4/25), dengan melibatkan perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 179 desa, sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah pusat. Seluruh koperasi desa diharapkan sudah terbentuk dan berbadan hukum paling lambat pada 12 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk mempercepat realisasi program tersebut. “Kami telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk membagi peran antarinstansi. Harapannya, proses pembentukan koperasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu,” ujarnya.

Ida menjelaskan, kesiapan regulasi serta perencanaan teknis saat ini sedang difokuskan untuk mendukung proses pembentukan koperasi. Salah satu desa, yakni Desa Lambangsari di Kecamatan Tambun Selatan, telah menjadi contoh awal karena telah berhasil membentuk koperasi yang memiliki legalitas hukum.

“Lambangsari sudah memiliki sertifikat badan hukum yang dikeluarkan notaris. Ini bisa dijadikan percontohan oleh desa lain yang tengah berproses,” tambahnya.

Pemkab Bekasi juga berkomitmen untuk memfasilitasi legalisasi bagi 178 desa lainnya yang sudah memiliki aktivitas koperasi namun belum berbadan hukum. Edukasi teknis dan pendampingan akan diberikan secara langsung oleh tim Dinas Koperasi dan UMKM agar proses berjalan lancar di tingkat desa.

Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro, Rulli Nuryanto, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-stakeholder dalam menyukseskan amanat Inpres 9/2025. Menurutnya, pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan fondasi bagi penguatan ekonomi desa.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia melalui koperasi yang kuat dan legal,” kata Rulli.

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Bekasi dapat segera merealisasikan pembentukan koperasi secara menyeluruh dan berkelanjutan, sejalan dengan target nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *