Pemkab Bekasi Targetkan Legalitas Koperasi Merah Putih Rampung Tepat Waktu

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong

Kabupaten Bekasi, Commentary – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan sebagai bagian dari program strategis nasional. Hal ini disampaikannya dalam Zoom Meeting Forum Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berlangsung pada Selasa (13/5/2025), di Ruang Command Center Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Kementerian dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai konsolidasi serta penyamaan langkah dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan.

Sekda hadir bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Ida Farida, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) sebagai tahapan awal pembentukan koperasi.

“Berdasarkan data yang kami terima, Alhamdulillah, 100 persen Musdesus dan Muskelsus telah dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Ini merupakan capaian yang sangat membanggakan,” ujar Dedy.

Ia juga mengapresiasi peran aktif para camat, kepala desa, dan lurah dalam mendukung kelancaran proses tersebut. Dalam arahannya, Sekda meminta agar dokumen hasil musyawarah segera diserahkan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami mohon seluruh camat untuk segera menyerahkan berita acara hasil musyawarah desa maupun kelurahan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta DPMD, lengkap dengan berita acara rapat anggota. Batas akhir penyerahan adalah tanggal 15 Mei 2025,” tegasnya.

Dedy menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar legalisasi koperasi melalui notaris dan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM. Ia berharap Kabupaten Bekasi dapat menjadi daerah percontohan dalam pelaksanaan Koperasi Merah Putih di tingkat nasional.

“Ini adalah langkah bersama untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Sekda juga menyampaikan harapan agar koperasi yang terbentuk dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *