Belasan Rumah Warga Harjamekar Digusur Tanpa ada Kompensasi

Foto: Belasan Rumah Warga digusur

Kabupaten Bekasi, Commentary – Belasan warga di Kampung Tanah Baru, RT 007 RW 003, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penggusuran yang dilakukan oleh pihak swasta, Jababeka, tanpa pemberian kompensasi atau ganti rugi, pada Jumat (11/04/25).

Salah satu warga terdampak, Eko Wahyudi, menjelaskan bahwa penggusuran dilakukan tanpa adanya sosialisasi, relokasi, maupun kompensasi atas bangunan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Akibatnya, banyak warga kini kehilangan tempat tinggal dan merasa kebingungan.

“Sedikitnya ada 18 rumah warga yang terdampak. Meskipun warga tidak memiliki sertifikat hak milik, mereka telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun,” ujar Eko pada Sabtu (12 April 2025).

Warga berharap adanya tindakan yang adil dan manusiawi, baik dari pihak pengembang maupun dari pemerintah setempat.

Mereka meminta adanya relokasi atau bentuk kompensasi untuk meringankan beban yang mereka alami setelah penggusuran.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jababeka maupun pemerintah daerah atas permintaan warga.

Warga berharap suara mereka didengar dan diperhatikan, agar tidak semakin terpinggirkan di tengah pembangunan yang terus berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *