DPRD Kabupaten Bekasi Sahkan 3 Perda, Target Tambahan 5 Perda di 2025

Foto: Haryanto, DPRD Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Commentary – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan tiga Peraturan Daerah (Perda) sejak anggota dewan dilantik untuk masa jabatan 2024–2029. Ketiga regulasi tersebut meliputi Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Perda Pengelolaan Sampah, serta Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Ya ada tiga usulan yang sudah menjadi Perda di Kabupaten Bekasi, seperti Perda RPPLH, Perda Pengelolaan Sampah, dan Perda PDRD,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Haryanto, kepada Radar Bekasi, Rabu (11/6).

Politikus dari Partai Demokrat ini mengatakan bahwa Bapemperda telah menerima sejumlah usulan untuk dibahas menjadi Perda. Namun, ia belum bisa memastikan berapa banyak usulan yang dapat dirampungkan dalam tahun pertama masa jabatan ini.

Meski demikian, Haryanto memproyeksikan bahwa pada 2025 ini, DPRD Kabupaten Bekasi dapat menuntaskan setidaknya tiga hingga lima Perda tambahan. Saat ini, beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) seperti Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Raperda Pemadam Kebakaran (Damkar) telah masuk dalam tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

“Dalam setahun ini bisa ada sebelas usulan Perda, cuma kita spesifikasi dulu waktunya, karena enggak mungkin dalam satu tahun itu kita bisa mencapai misalkan di atas 10 atau 12 Perda. Kemungkinan tiga sampai lima Perda yang rampung tahun ini,” ucapnya.

Haryanto menjelaskan, dari berbagai usulan yang diterima, terdapat Perda yang sifatnya merupakan kelanjutan dari pembahasan tahun sebelumnya, dan ada juga yang benar-benar baru. Untuk usulan lanjutan, seperti LP2B dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), waktu penyusunannya relatif lebih singkat karena naskah akademik sudah tersedia. Sementara usulan baru, seperti Perda tentang Pemadam Kebakaran dan Desa Presisi, memerlukan kajian mendalam dan waktu lebih lama untuk disusun.

“Itu juga mungkin perlu kajian khusus karena ada yang lanjutan dari tahun kemarin, ada yang baru juga. Kalau yang lanjutan kita enggak membutuhkan waktu lama, karena naskah akademiknya sudah jadi. Sementara yang baru cukup memakan waktu lama, bisa sampai 3–4 bulan,” jelasnya.

Di sisi lain, Pengamat Pemerintahan Adi Susila menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya juga memprioritaskan regulasi yang menyentuh langsung persoalan utama masyarakat, seperti Perda tentang pembukaan lapangan pekerjaan dan strategi peningkatan ekonomi daerah.

“Menurut saya yang berkaitan dengan pembukaan lapangan pekerjaan dan strategi meningkatkan ekonomi daerah. Karena dua hal itu merupakan problem utama bukan hanya di Kabupaten Bekasi, tapi juga Indonesia,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *