KPK Ingatkan Pemkab Bekasi: Rotasi Jabatan Harus Bebas dari Praktik KKN

Foto:Ilustrasi Gedung KPK.

Kabupaten Bekasi,Commentary-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi agar memastikan seluruh proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan birokrasi bebas dari praktik transaksional yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa segala bentuk transaksi jabatan di luar tugas dan fungsi aparatur sipil negara (ASN) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika masih ada pemerintah daerah yang melakukan praktik korupsi, mohon segera laporkan kepada KPK,” kata Johanis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/5).

KPK saat ini tengah mengintensifkan langkah pencegahan korupsi dengan mengundang kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota, ke Gedung Merah Putih KPK secara bergiliran. Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan materi terkait tata kelola pemerintahan yang bersih serta pengawasan ketat terhadap proses pengisian jabatan di pemerintahan daerah.

Johanis menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas kepala daerah atau pejabat yang terbukti melakukan praktik transaksional dalam pengisian jabatan.

“Apabila masih ada tindak pidana korupsi di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, maka KPK akan memproses secara hukum tegas,” tegasnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyimpangan dalam proses birokrasi, khususnya yang berkaitan dengan rotasi dan promosi jabatan.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memberikan sinyal bahwa rotasi dan mutasi pejabat akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disampaikan menyusul pelantikannya sebagai Bupati Bekasi yang baru.

“Rotasi-mutasi pasti ada. Bupatinya baru, tentu akan ada penyesuaian,” ujar Ade kepada wartawan di Cikarang, Rabu (21/5).

Ade mengaku telah mengantongi sejumlah nama pejabat yang dinilai layak menduduki posisi strategis, termasuk beberapa camat. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut akan tetap mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi yang berlaku.

“Semuanya harus melalui proses administrasi. Kami utamakan meritokrasi dan kinerja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses rotasi dan mutasi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kualifikasi dan prestasi setiap individu.

“Pejabat di Pemkab Bekasi ini banyak yang punya kemampuan. Saya yakin mereka pintar-pintar semua,” ucapnya.

Rotasi-mutasi pejabat publik merupakan isu strategis yang selalu menjadi sorotan masyarakat karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan dan efektivitas pemerintahan. Dengan pendekatan berbasis prestasi dan transparansi, langkah ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi di Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *