Pemerintah Tetapkan Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan: Cair Paling Cepat Juni 2025

Commentary – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Melalui regulasi ini, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, serta pensiunan pejabat negara dipastikan akan menerima gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Adapun jika pembayaran belum dapat disalurkan pada bulan tersebut, pencairan akan dilakukan setelah bulan Juni 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).

Komponen dan Besaran Gaji ke-13 Pensiunan
Berdasarkan Pasal 11 regulasi yang sama, komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:

  • Pensiunan pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan penghasilan

Besaran yang diterima masing-masing pensiunan akan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang berlaku pada Mei 2025. Dengan demikian, nilai gaji ke-13 akan bergantung pada masa jabatan terakhir atau golongan penerima pensiun.

Mengacu pada data yang dikutip dari Antara (4 Februari 2025), berikut rentang besaran pensiun pokok bagi PNS per golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diketahui, gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, penghasilan ini tetap dikenai pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan finansial para pensiunan di tengah dinamika ekonomi tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *